Selasa, 25 Desember 2012

KETENTUAN WARIS DALAM ISLAM

1 Pengertian Mawaris
        Mawaris berasal dari bahasa Arab yaitu berbentuk jamak dari kata (miirasun) yang disamakan dengan kata (intikaalun) yang artinya perpindahan, yakni pindahnya sesuatu dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak menerima dengan ketentuan dan syarat tertentu. Hukum kewarisan Islam adalah perpindahan harta benda orang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak menerimanya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
        Ilmu yang mempelajari kewarisan dinamakan dengan ilmu faraid.Hukum kewarisan Islam sebagai slah satu bagian dari hukum kekeluargaan, penting di pelajari agar dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak menjadi kesalahan yang dapat menimbulkan kontradiksi dan pertikaian diantara ahli waris. Hal ini seperti yang di jelaskan oleh Rasululloh saw. Dalam hadis nya sebagai berikut.
      Artinya : ”pelajarilah ilmu faraid,dan ajarkanlah dia kepada manusia,krena faraid itu separuh ilmu,ia akan di lupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan tercabut dari umatku” (H.R Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni)

 Sebab-Sebab Terjadinya Warisan 
            Ada dua permasalahan pokok dalam mawaris yakni :
 Sebab-seab Ahli Waris Mendapat Harta Warisan
Dalam Islam,yang menjadikan seseorang mendapat harta warisan adalah :
1.      Kekeluargaan,hal ini seperti anak,cucu,ayah,ibu dan saudara-saudara.Mereka berhak mendapat harta waris karena sebab keturunan.Adapun dalilnya adalah dalam surah An-Nisa ayat 7.
2.      Perkawinan,istri mendapat harta dari peninggalan suaminya atau sebaliknya.Hal ini seperti yang difirmankan Allah dalam surah An-Nisa’ayat 12
3.      Wala’,yaitu berhak mendapat harta warisan karena telah memerdekakan hamba sahaya.
4.      Seagama,yakni sama-sama islam.

     Sebab-sebab Ahli Waris Tidak Mendapat Harta Warisan
Adapun sebab-sebab yang menggugurkan mendapat harta warisanm adalah :
1.      Budak(hamba sahaya),budak tidak berhal mendapat harta warisan jika ia mendapat harta waris maka bagiannya tersebut tersebut akan menjadi milik tuannya.
2.      Membunuh,ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak mendaoat harta waris.Hal ini seperti disabdakan oleh Rasulullah saw,”yang membunuh tidak berhak mewarisi harta peninggalan keluarga yang dibunuhnya.”(H.R An-Nisa’i)
3.      Murtad,ahli waris yang keluar dari islam tidak berhak mendapat harta warisan.
4.      Beda agama,orang yang tidak beragama islam tidak berhak mendapat harta warisan peninggalan keluarganya yang beragama islam.Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah saw. ; ”seorang muslim tidak berhak mewarisi harta peninggalan orang kapir,dan orang kapir tidak berhak pula mewarisi harta peninggalan orang islam”. (H.R. Al-Jmaah)