1 Pengertian
Mawaris
Mawaris berasal
dari bahasa Arab yaitu berbentuk jamak dari kata (miirasun) yang disamakan dengan kata (intikaalun) yang artinya perpindahan, yakni pindahnya sesuatu dari
seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak menerima
dengan ketentuan dan syarat tertentu. Hukum kewarisan Islam adalah perpindahan
harta benda orang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak
menerimanya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
Ilmu
yang mempelajari kewarisan dinamakan dengan ilmu faraid.Hukum kewarisan Islam
sebagai slah satu bagian dari hukum kekeluargaan, penting di pelajari agar
dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak menjadi kesalahan yang dapat
menimbulkan kontradiksi dan pertikaian diantara ahli waris. Hal ini seperti
yang di jelaskan oleh Rasululloh saw. Dalam hadis nya sebagai berikut.
Artinya : ”pelajarilah ilmu
faraid,dan ajarkanlah dia kepada manusia,krena faraid itu separuh ilmu,ia akan
di lupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan tercabut dari umatku”
(H.R Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni)
Sebab-Sebab
Terjadinya Warisan
Ada dua
permasalahan pokok dalam mawaris yakni :
Sebab-seab
Ahli Waris Mendapat Harta Warisan
Dalam
Islam,yang menjadikan seseorang mendapat harta warisan adalah :
1.
Kekeluargaan,hal ini seperti
anak,cucu,ayah,ibu dan saudara-saudara.Mereka berhak mendapat harta waris
karena sebab keturunan.Adapun dalilnya adalah dalam surah An-Nisa ayat 7.
2.
Perkawinan,istri mendapat harta dari
peninggalan suaminya atau sebaliknya.Hal ini seperti yang difirmankan Allah
dalam surah An-Nisa’ayat 12
3.
Wala’,yaitu berhak mendapat harta
warisan karena telah memerdekakan hamba sahaya.
4.
Seagama,yakni sama-sama islam.
Sebab-sebab Ahli Waris Tidak Mendapat
Harta Warisan
Adapun sebab-sebab
yang menggugurkan mendapat harta warisanm adalah :
1.
Budak(hamba sahaya),budak tidak berhal
mendapat harta warisan jika ia mendapat harta waris maka bagiannya tersebut
tersebut akan menjadi milik tuannya.
2.
Membunuh,ahli waris yang membunuh pewaris
tidak berhak mendaoat harta waris.Hal ini seperti disabdakan oleh Rasulullah
saw,”yang membunuh tidak berhak mewarisi
harta peninggalan keluarga yang dibunuhnya.”(H.R An-Nisa’i)
3.
Murtad,ahli waris yang keluar dari
islam tidak berhak mendapat harta warisan.
4.
Beda agama,orang yang tidak beragama
islam tidak berhak mendapat harta warisan peninggalan keluarganya yang beragama
islam.Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah saw. ; ”seorang muslim tidak berhak mewarisi harta
peninggalan orang kapir,dan orang kapir tidak berhak pula mewarisi harta
peninggalan orang islam”. (H.R. Al-Jmaah)